TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa tiga orang sekuriti Hotel Borobudur terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 2 Februari lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik juga telah menyita satu buah kamera pengintai alias CCTV di lokasi kejadian. "Nanti yang akan melihat dan menganalisis CCTV adalah Puslabfor Mabes Polri," kata Argo di kantornya pada Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: 5 Fakta Seputar Penyerangan Penyidik KPK di Hotel Borobudur
Dugaan penganiayaan dua pegawai KPK terjadi setelah rapat pembahasan hasil review Kementerian Dalam Negeri terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua Tahun Anggaran 2019. Pembahasan dilakukan antara pihak pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Menurut Juru bicara KPK Febri Diansyah, kedua penyelidik yang diduga dianiaya memang ditugaskan untuk mengecek indikasi korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat. Peserta rapat mencurigai dua orang pegawai itu lantaran kerap memotret selama rapat berlangsung. Sempat terjadi cekcok antara keduanya yang berujung dengan pemukulan terhadap pegawai KPK.
Baca: Penganiayaan di Hotel Borobudur, Pemprov Papua Laporkan Balik KPK
Pada Ahad, 3 Februari 2019, KPK telah melaporkan kasus penganiayaan pegawainya di Hotel Borobudur ke Polda Metro Jaya. Dalam surat itu disebutkan korban, Muhamad Gilang Wicaksono, dianiaya oleh sekitar 10 orang. Ia mengalami retak pada hidung, luka memar, serta sobek di bagian wajah.
Keesokan harinya, Senin, 4 Februari 2019, Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik KPK atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka membantah adanya indikasi korupsi seperti dugaan yang ditemukan di telepon seluler milik pegawai KPK itu saat dicek oleh peserta rapat.